Saskia Swetari
(16211627) / 2EA18
BAB I – PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bangsa
adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat, bahasa dan
sejarah serta berprmerintahan sendiri.
Negara
adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Warga
Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan
orang – orang bangsa lain yang bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan di sah kan oleh undang- undang sebagai warga Negara.
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat. Terdiri dari: 1. Pemerintahan
Monarki yang terdiri dari monarki mutlak (absolut), monarki konstitusiaonal,
monarki parlementer; 2. Pemerintahan Republik.
Prinsip
dasar Pemerintahan R epublik Indonesia
adalah Pancasila sebagai landasan ideology dengan system Negara yang
berdasarkan hukum dan system konstitusi, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi di bawah majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DRP,
menteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Mekanisme Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan
pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai –nilai falsafah pancasila yang
berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan
kesejahteraan rakyat banyak.
Mekanisme
Demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan
kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai – nilai falsafah pancasila
dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi,
dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang teringgi ini selanjutnya dijabarkan
secara formal menjadi hukum dasar yang tertulis yang disebut UUD atau
konstitusi.
Paham
yang dianut dalam system kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan /
unit. Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi
enam, yaitu:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang
– Undang yang disebut sebagai Lembaga Legislatif.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut sebagai Lembaga Eksekutif.
4. Dewan
pertimbangan Agung (DPA) sebagai peemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut lembaga Konsulatif.
5. Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang – undang disebut
Lembaga Yudikatif.
6. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara.
Pemerintahan
di daerah besar disebut pemerintah tingkat I yang berperan sebagai perwakilan
pemerintah besar yang berada di pusat atau Propinsi. Pemerintah di daerah kecil
disebut pemerintah daerah tingkat II
yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berasal di daerah tingkat
II, kecuali urusan luar negri, moneter,
pertahanan dan keamanan.
UNIVERSITAS GUNADARMA
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
UNIVERSITAS GUNADARMA
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar