Halaman

Irrashaimase

Selasa, 02 April 2013

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan - BAB I


Saskia Swetari (16211627) / 2EA18
BAB I – PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat, bahasa dan sejarah serta berprmerintahan sendiri.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di sah kan oleh undang- undang sebagai warga Negara.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat untuk rakyat. Terdiri dari: 1. Pemerintahan Monarki yang terdiri dari monarki mutlak (absolut), monarki konstitusiaonal, monarki parlementer; 2. Pemerintahan Republik.
Prinsip dasar Pemerintahan R epublik Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan ideology dengan system Negara yang berdasarkan hukum dan system konstitusi, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DRP, menteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai –nilai falsafah pancasila yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.
Mekanisme Demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai – nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang teringgi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar yang tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam system kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan / unit. Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  sebagai pembuat Undang – Undang yang disebut sebagai Lembaga Legislatif.
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut sebagai Lembaga Eksekutif.
4.      Dewan pertimbangan Agung (DPA) sebagai peemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga Konsulatif.
5.      Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang – undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara.
Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintah tingkat I yang berperan sebagai perwakilan pemerintah besar yang berada di pusat atau Propinsi. Pemerintah di daerah kecil disebut  pemerintah daerah tingkat II yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berasal di daerah tingkat II,  kecuali urusan luar negri, moneter, pertahanan dan keamanan.


UNIVERSITAS GUNADARMA
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar

Go Up!